Pengertian Mahkum ‘Alaih
Mahkum ‘alaihadalah mukallaf yang dengan perbuatannyalah hukum Syari’berkaitan. Ulama ushul fiqih telah sepakat bahwa mahkum ‘alaih adalah seorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah Swt., yang disebut mukallaf.
Dari segi bahasa, mukallafdiartikan sebagai orang yang dibebani hukum, sedangkan dalam istilah ushul fiqih, mukallaf disebut juga mahkum ‘alaih (subjek hukum). Mukallafadalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Ia akan mendapatkan pahala atau imbalan bila mengerjakan perintah Allah, dan sebaliknya, bila mengerjakan larangan-Nya akan mendapatkan siksa atau risiko dosa karena melanggar aturan-Nya, di samping tidak memenuhi kewajibannya.
Referensi:
- Khallaf, Abdul Wahhab, Ilm Ushul Fiqh, terjemahan; Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib: Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 1994, Cet. ke-I.
- Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999, Cet. ke-I.
No comments:
Post a Comment